Malang, SERU.co.id – Jelang proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang November 2024, KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dibutukan sebanyak 1.170 orang yang tersebar di desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, guna memenuhi kebutuhan kegiatan pemungutan tersebut setidaknya jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 1.170 orang.
“Anggota yang dibutuhkan untuk PPS 1.170 orang, jumlahnya sama dengan Pemilu 2024 lalu,” seru Mahardika, Jumat (3/5/2024).
Lelaki yang kerap disapa Dika itu menuturkan, proses pendaftaran anggota PPS ini akan dimulai selama tujuh hari kerja, 2-8 Mei 2024.
Dikatakan Dika, 1.170 orang tersebut akan disebarkan ke 390 desa dan kelurahan yang tersebar di 33 Kecamatan, se-Kabupaten Malang. Nantinya setiap desa akan diterjunkan 3 orang KPPS.
Dika menyebut, pendaftaran tersebut dibuka secara terbuka, sehingga masyarakat yang ingin bergabung bisa segera mendaftarkan diri.
“Ini terbuka untuk umum, selama memenuhi syarat pasti akan dipersilahkan mendaftar dan nanti mengikuti proses seleksi secara terbuka,” tuturnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
Dirinya juga menuturkan, pendaftaran ini dilakukan secara online, dengan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba). Ataupun juga dapat datang ke kantor KPU langsung untuk melakukan pendaftaran. Dan para petugas akan membantu memandu pengisian melalui Siakba.
Sedangkan untuk kriterianya, yakni calon anggota PPS harus warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun. Lalu, tidak pernah terpidana dan mampu secara jasmani maupun rohani.
Untuk persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, pendaftar harus menyertakan surat pernyataan bermaterai, daftar riwayat hidup, foto copy ijasah dan KTP elektronik, foto 4×6. Juga surat keterangan sehat jasmani rohani yang diterbitkan baik dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
“Surat kesehatan ini mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,” terangnya.
Dika menambahkan, honor yang akan diterima para anggota PPS perbulan sebesar Rp1,3 juta, sedangkan Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta perbulan ya. (wul/ono)