KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Proses pembakaran surat suara yang rusak. (Seru.co.id/wul) - KPU Kabupaten Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
Proses pembakaran surat suara yang rusak. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang melakukan proses pemusnahan pada ribuan surat suara yang rusak. Dimana surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).

“Hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang tidak digunakan, baik itu rusak, dari hasil sortir lipat yang dilakukan sebelum dilakukan distribusi logistik ya,” seru kepala KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini.

Bacaan Lainnya

Anis menerangkan, ribuan surat suara yang pihaknya musnahkan tersebut merupakan surat suara Pilpres, DPR RI, Dapil Jatim, Anggota DPRD Kabupaten Malang dan lain sebagainya.

Baca juga: Dandim 0833 Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Kota Malang

“Dari jenis surat suara untuk Pemilu presiden dan Wapres sebanyak 86 lembar, surat suara Pemilu DPR RI Dapil Jawa Timur V 1082 lembar, anggota DPD RI 97 lembar, DPRD Provinsi Jatim Dapil VI 838 lembar. Pemilu DPRD Kabupaten Malang Dapil 1 293 lembar, Dapil 2 167 lembar, Dapil 3 260, Dapil 4 189, Dapil 5 168, Dapil 6 235, Dapil 7 172,” bebernya.

Anis menuturkan, seluruh surat suara tersebut dimusnahkan bersama-sama di hari ini juga. Sehingga tidak ada lagi surat suara yang ada di dalam gudang logistik KPU Kabupaten Malang.

Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2023 Musnahkan Ribuan Miras dan Puluhan Kilogram Ganja

Dikatakan Anis, kerusakan surat suara tersebut cukup bervariasi dan tidak lolos dalam seleksi untuk pendistribusian ke seluruh TPS.

“Misal hasil cetakan salah satunya adalah hasil cetakan ternyata didapati noda yang menghalangi nama yang ada di daftar Calegnya. Kemudian salah satunya juga ketika ada sobekan yang itu signifikan itu salah satunya, jadi kerusakan ini adalah hasil dari sortir lipat,” tuturnya. (wul/mzm)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by SERU Media Terpercaya (@serumediaterpercaya)

disclaimer

Pos terkait