KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang melakukan proses pemusnahan pada ribuan surat suara yang rusak. Dimana surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Dimusnahkan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.