KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang melakukan proses pemusnahan pada ribuan surat suara yang rusak. Dimana surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Selasa (13/2/2024).


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

