Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI meminta agar usia minimal capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dari sebelumnya 40 tahun.
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” seru Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Putusan MK: Presiden 2 Periode Tak Boleh Jadi Cawapres
Anwar menyatakan, permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
“Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar.
Para pemohon meminta agar batas minimal capres dan cawapres diatur menjadi 35 tahun karena usia para pemohon saat ini di angka tersebut. Para pemohon mengasumsikan pemimpin-pemimpin mudah sudah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Baca juga: Tanggapi Pencalonan Cawapres, Muhadjir Effendy: Itu Bunga-bunga Demokrasi
Selain itu, para pemohon berpandangan jika batas usia 40 tahun dinilai bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Sebagai informasi, putusan MK ini juga merupakan putusan terhadap sejumlah perkara yang juga meminta MK mengubah batas usia minimal capres dan cawapres. Beberapa permohonan mengajukan batas usia capres-cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga syarat memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (hma/rhd)