Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan ini dibacakan pada Senin (16/10/2023) atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menilai, permohonan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” seru Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Tetap 40 Tahun!
Nama Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dikaitkan dalam permohonan penurunan batas usia capres-cawapres ini. Gibran disebut-sebut akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Sehingga, langkah menggugat batas usia capres-cawapres ini dinilai sebagai upaya memuluskan langkah Gibran ke kontestasi Pemilu 2024.
Merespon putusan MK dan namanya yang ikut dikaitkan, Gibran akhirnya buka suara. Ia mengaku tidak mengikuti sidang putusan tersebut dan fokus bekerja.
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” ungkap putra sulung Jokowi itu.
Baca juga: Tanggapi Pencalonan Cawapres, Muhadjir Effendy: Itu Bunga-bunga Demokrasi
Gibran juga tidak memberikan tanggapan apapun terhadap putusan tersebut. Ia meminta tidak ada dugaan lagi terhadap dirinya setelah putusan tersebut dibacakan.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho,”
“Wes clear ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya. (hma/rhd)