Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjamin upah minimum tahun 2024 akan naik. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyatakan hal tersebut.
Anwar belum membocorkan angka kenaikan upah minimum tahun mendatang. Ia mengatakan, hal tersebut masih dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan.
“Tentunya (upah minimum akan naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” seru Anwar, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Begini Penjelasan Kemnaker Soal Hapus Aturan Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
“Besarannya ada lah. Masih kita hitung,” ujarnya.
Ia menerangkan, pemerintah mempertimbangkan berbagai usulan mengenai kenaikan upah minimum. Pihaknya juga menampung usulan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen yang disampaikan oleh buruh.
Pemerintah akan menerapkan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021. Sehingga, kenaikan upah minimum dihitung dengan melihat upah minimum tahun berjalan, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: UMP 2022 Jatim Cuma Rp 1,8 Juta, Buruh Ancam Demo Seminggu
“Kita menghitung (besaran kenaikan upah minimum) tentunya dari berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengumuman besaran upah minimum tahun 2024 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2023. (hma/rhd)