Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,2 persen dibandingkan UMP tahun 2021.
Kenaikan UMP Jatim itu tidak dapat diterima oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, nominal kenaikan UMP yang tidak sampai Rp 100 ribu menunjukkan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia,” kata Fauzi, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (21/11/2021).
Fauzi menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran menentang keputusan tersebut. Ia menyebut, aksi turun ke jalan akan dilakukan di sejumlah daerah selama seminggu ke depan.
“Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatim yang Insyaallah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Landasan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Heru menyebut, formula yang digunakan untuk penyesuaian upah minimum menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Data tersebut digunakan untuk menghitung penyesuaian upah minimum provinsi dan kabupaten tahun 2022. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan