UMP 2022 Jatim Cuma Rp 1,8 Juta, Buruh Ancam Demo Seminggu

Demo buruh. (ist) - UMP 2022 Jatim Cuma Rp 1,8 Juta, Buruh Ancam Demo Seminggu
Demo buruh. (ist)

Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567. Angka tersebut naik Rp 22.790 atau 1,2 persen dibandingkan UMP tahun 2021.

Kenaikan UMP Jatim itu tidak dapat diterima oleh pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi mengatakan, nominal kenaikan UMP yang tidak sampai Rp 100 ribu menunjukkan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Bacaan Lainnya

“Ini preseden buruk bagi rakyat pekerja dan rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia,” kata Fauzi, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (21/11/2021).

Fauzi menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran menentang keputusan tersebut. Ia menyebut, aksi turun ke jalan akan dilakukan di sejumlah daerah selama seminggu ke depan.

“Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jatim yang Insyaallah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan Kantor Gubernur untuk menyuarakan perlawanan ketidakadilan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Serta, Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 561/6393/SJ tanggal 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Heru menyebut, formula yang digunakan untuk penyesuaian upah minimum menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS. Data tersebut digunakan untuk menghitung penyesuaian upah minimum provinsi dan kabupaten tahun 2022. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait