Jakarta, SERU.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan semua Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara, penetapan dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat dilakukan pada 30 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023,” seru Ida, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Menaker Umumkan Jadwal BLT Tahap 2
Kenaikan upah minimum 2024 sesuai dengan amanat PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional.
PP No.51 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi jembatan perjuangan guna kepentingan pelaksanaan pengupahan secara nasional. Namun, Ida berharap agar PP tersebut tidak dijadikan tolok ukur kepentingan kelompok tertentu.
“Mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” ujarnya.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tulis Surat Terbuka Untuk Buruh
Ida menegaskan, PP tersebut memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh,” jelas Ida. (hma/rhd)