Pemerintah Ubah Skema Kenaikan UMP 2026, Besaran Ditentukan Daerah

Pemerintah Ubah Skema Kenaikan UMP 2026, Besaran Ditentukan Daerah
Ilustrasi kenaikan upah pekerja. (Dok DPRD Jateng)

Jakarta, SERU.co.id Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan upah minimum mulai 2026. Kenaikan UMP kini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tidak lagi seragam secara nasional. Penetapan besaran upah dilakukan gubernur sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, melalui aturan anyar ini, besaran kenaikan UMP tidak lagi dipatok satu angka untuk seluruh daerah. Penentuan upah kini mengacu pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian disesuaikan masing-masing gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam ketentuan tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Agar struktur upah lebih mencerminkan karakteristik sektor usaha di daerah,” seru Yassierli, dikutip dari CNBC, Kamis (18/12/2025).

Khusus 2026, Yassierli menegaskan, penetapan upah minimum harus rampung paling lambat 24 Desember 2025. Diharapkan kebijakan ini dapat berlaku efektif sejak awal tahun.

Sepanjang 15 tahun terakhir, UMP di Indonesia hampir selalu mengalami kenaikan. Satu-satunya pengecualian terjadi pada 2021, ketika pandemi Covid-19. Namun, sejak 2017, kenaikan UMP tidak pernah lagi menyentuh dua digit, berbeda dengan periode sebelumnya menembus di atas 10 persen.

Pada 2023, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 10 persen, tetapi tak satu pun provinsi menaikkan upah hingga angka tersebut. Sementara pada 2024, kenaikan dibatasi maksimal 5 persen dengan rata-rata realisasi 3,65 persen. Untuk 2025, rata-rata kenaikan UMP tercatat sekitar 6,5 persen.

Di tengah perubahan skema ini, kelompok buruh menyuarakan tuntutannya. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) meminta UMP 2026, khususnya di DKI Jakarta, naik minimal 6,5 persen seperti tahun sebelumnya. Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan, pentingnya penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,7-0,9, dari rentang 0,5–0,9 yang diatur pemerintah.

Jika UMP Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761, kenaikan 6,5 persen akan mendorong upah minimum ibu kota menjadi sekitar Rp5.747.550 pada 2026. Meski demikian, Said Iqbal menyatakan, penolakan terhadap PP Pengupahan terbaru karena dinilai berpotensi menekan kenaikan upah buruh.

Berdasarkan perhitungan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, kenaikan rata-rata UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,87-6,95 persen. Inflasi sepanjang 2025 tercatat relatif stabil, dengan inflasi indeks harga konsumen sebesar 2,27 persen secara tahunan. Kemudian inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau di level 2,88 persen.

Dengan proyeksi inflasi 2026 yang diperkirakan tetap terkendali di kisaran 2,5±1 persen, kenaikan upah riil tahun depan diprediksi tidak setinggi 2025. Namun, dampaknya terhadap daya beli masyarakat masih akan sangat bergantung pada faktor lain. Sperti penciptaan lapangan kerja, angka pemutusan hubungan kerja, hingga belanja dan kebijakan fiskal pemerintah.

Di daerah, proses penetapan upah mulai bergulir. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dijadwalkan menetapkan UMP, UMK, UMSP dan UMSK Jawa Tengah secara serentak pada 24 Desember 2025. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar rapat perdana Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis (18/12/2025) sebagai langkah awal pembahasan UMP Riau 2026. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim