Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan upah minimum mulai 2026. Kenaikan UMP kini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tidak lagi seragam secara nasional.
Pemerintah resmi mengubah mekanisme penetapan kenaikan upah minimum mulai 2026. Kenaikan UMP kini dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tidak lagi seragam secara nasional.

