Begini Penjelasan Kemnaker Soal Hapus Aturan Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

Buruh. (ist) - Begini Penjelasan Kemnaker Soal Hapus Aturan Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Buruh. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal dipangkasnya aturan libur 2 hari buruh dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu tersebut.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” seru Indah dikutip dari CNN Indonesia, Senin (2/1/2023).

Bacaan Lainnya

Indah menerangkan, ketentuan waktu istirahat tidak berbeda dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, waktu libur juga disesuaikan dengan ketentuan mengenai perusahaan yang menggunakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja dalam seminggu.

“Artinya kalau dalam seminggu ada 7 hari, bila perusahaan menetapkan waktu kerja 6 hari, maka waktu libur atau istirahatnya adalah 1 hari,” terangnya.

Jika perusahaan memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu, maka waktu libur adalah 2 hari. Selanjutnya, jika perusahaan menetapkan 4 hari kerja dalam seminggu maka waktu istirahatnya adalah 3 hari.

Hal ini berarti jika jumlah waktu libur adalah sesuai dengan jumlah hari kerja yang ditetapkan perusahaan. Aturan teknis seperti ini harusnya tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sementara itu, di dalam Perppu Cipta Kerja, tidak tertuang pasal mengenai jumlah hari libur. Hanya terdapat pasal mengenai waktu istirahat yang dibagi dalam dua jenis.

disclaimer

Pos terkait