Perundungan di Ponpes, Orang Tua Korban Memaafkan, Namun Minta Proses Hukum Berlanjut

kasat reskrim polres malang iptu wahyu rizky saputra.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id Polres Malang menggelar mediasi terhadap kasus perundungan yang terjadi lagi di pondok pesantren yang ada di Bululawang, Kabupaten Malang, Senin (2/1/2023) siang. Dari hasil mediasi tersebut, pihak pelapor memanfaatkan pihak terlapor, namun jalur hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan ini, diharapkan bisa memberikan efek jera agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputra menerangkan, dalam proses tersebut melibatkan kedua belah pihak, baik itu pelapor maupun terlapor. Serta melibatkan beberapa instansi terkait.

Bacaan Lainnya

“Tadi sudah dilakukan mediasi,  Ini dilakukan agar memberikan efek kepada para santri yang lain, khususnya yang ada di pondok agar tidak mengulangi kegiatan serupa,” seru Iptu Wahyu di hadapan awak media.

Dalam agenda tersebut, pihak korban tetap meminta agar jalur hukum diterapkan untuk ABH (Anak berhadapan dengan hukum) tersebut. Mengingat perlakuan yang dialami korban hingga mengakibatkan luka yang cukup serius di tubuhnya.

“Pihak pelapor sudah memaafkan perbuatan terlapor. Namun, dari pihak pelapor tetap ingin melanjutkan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucapnya.

Wahyu mengaku, untuk langkah selanjutnya yang bakalan mereka tempuh adalah melakukan gelar perkara untuk menetapkan status menjadi tersangka atau ABH.

Setelah penetapan tersangka tersebut, lanjut Ipti Wahyu, pihaknya akan sesuai prosedur tetap akan dengan mengundang kedua belah pihak, baik dari pihak pelapor, maupun pihak terlapor. Serta mengundang dari instansi terkait.

disclaimer

Pos terkait