Perundungan di Ponpes, Orang Tua Korban Memaafkan, Namun Minta Proses Hukum Berlanjut

kasat reskrim polres malang iptu wahyu rizky saputra.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra. (foto: wul)

“Secara kemanusiaan sudah saya maafkan. Tapi secara proses hukum, agar ada pertanggung jawaban pondok pesantren, yang bersangkutan, orang tuanya, ini menjadi pembelajaran bagi semua pondok-pondok. Bagi santri 8.500, proses hukum harus jalan, buat saya begitu,” ucapnya.

Dia mengaku, hingga saat ini anaknya masih trauma. Namun, dirinya masih terus berupaya untuk anaknya mau kembali mondok di pondok pesantren di Bululawang tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sampai semalam saya dorong untuk mondok lagi, itu masih nggak bersedia. Sampai semalam. Saya dorong terus, bahkan saya hadirkan psikolog. Ada psikolog dari dinas sini juga ada saya hadirkan juga,” terangnya. (wul/ono)

disclaimer

Pos terkait