Perundungan di Ponpes, Orang Tua Korban Memaafkan, Namun Minta Proses Hukum Berlanjut

kasat reskrim polres malang iptu wahyu rizky saputra.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra. (foto: wul)

Satreskrim Polres Malang, juga telah melakukan pemeriksaan dari sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus perundungan yang terjadi lagi. Dimana sebelumnya juga sempat terjadi di pondok pesantren yang sama, akhirnya Desember lalu.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari pihak pondok, maupun sekolah. Jadi biar ini memberikan pesan kepada seluruh peserta didik agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ucap Wahyu.

Bacaan Lainnya

Untuk kondisi korban saat ini, menurut Kasat Reskrim Polres Malang tersebut, sudah dalam keadaan membaik dan bisa diajak berkomunikasi. Dia mengaku, perlu dilakukan trauma healing kepada korban maupun ABH, dimana kedua belah pihak juga mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

“Memang masih perlu dilakukan trauma healing terhadap korban maupun tersangka, memang kedua belah pihak ini masih anak-anak. Jadi kita juga harus memberlakukan dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Untuk hasil visum pada korban, Wahyu menyebut terdapat luka yang dimana paling parah adalah bagian hidung korban. Menurut penuturan dari saksi maupun korban disebabkan adanya benturan.

“Benturan, ada juga pukulan yang memang dilakukan oleh tersangka,” tutupnya.

Ayah korban, AZ mengaku, pihak terlapor telah meminta maaf kepadanya. Dirinya menyebut sudah mengakui perbuatan yang dilakukan terlapor kepada putranya itu. Namun, dia tetap meminta proses hukum tetap dilakukan guna menjadi pembelajaran semua pihak.

disclaimer

Pos terkait