Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal dipangkasnya aturan libur 2 hari buruh dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu tersebut.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Aturan Libur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.