Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal dipangkasnya aturan libur 2 hari buruh dalam Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu tersebut.

