Malang, SERU.co.id – Polsek Singosari Polres Malang, berhasil menangkap BD (24), asal Pasuruan, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Singosari. Dimana dalam menjalankan aksinya pelaku, menunggu korbannya lengah dan menggunakan kunci palsu untuk menggondol sepeda motor incarannya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, dalam kejadian tersebut korban bernama Irmawan Maulana (23). Di saat kejadian, korban mengaku baru saja memarkir kendaraanya dengan selang waktu lima menit di depan tempat kerjanya.
Baca juga: Ciptakan Kota Malang Kondusif, Ratusan Kendaraan Berknalpot Brong Diamankan
“Korban awalnya memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja. Kurang lebih lima menit berselang, motor korban diketahui sudah tidak ada,” seru Iptu Taufik, Senin (2/10/2023).
Mendapati kendaraannya hilang, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Singosari. Pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti.
Dikatakan Taufik, berdasarkan pengakuan dari pelaku modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat terencana. Yakni dengan menunggu kelalaian korban dan kemudian membawa lari kendaraan milik korban.
Baca juga: Wowon Cs Serial Killer Dituntut Hukuman Mati
“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menunggu kesempatan ketika korban lengah, kemudian mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BD dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Baca juga: Pemuda Tumpang Kedapatan Menyimpan Ganja Kering di Dalam Jok Motornya
Selanjutnya Taufik juga menghimbau bagai seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan mengantisipasi agar tidak memberikan kesempatan ataupun celah kepada pelaku kejahatan.
“Warga diimbau untuk menambahkan kunci ganda maupun gembok tambahan saat memarkir kendaraan agar meminimalisir terjadinya aksi pencurian,” tutup Taufik. (wul/mzm)