Jakarta, SERU.co.id – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yang disebut sebagai ‘Wowon Cs Serial Killer’ menghadapi sidang tuntutan pada Senin (2/10/2023) di Pengadilan Negeri Bekasi. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiga tersangka.
JPU meyakini ketiga terdakwa, Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap ketiga korbannya. JPU yakin, ketiganya bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin, dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,” seru jaksa.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai Terungkap Usai Racuni Keluarga Sendiri di Bekasi
Jaksa menilai, hal yang memberatkan para terdakwa adalah melakukan penghilangan nyawa terhadap para korban, meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis.
Ketiga terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban lainnya adalah anak Ai Maimunah.
Baca juga: Belum Usai, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Tiga korban ini dibunuh dengan diberikan kopi yang dicampur dengan racun tikus. Wowon cs juga diduga melakukan pembunuhan berantai terhadap sembilan orang lainnya yang dikubur di berbagai lokasi sejak 2016 lalu.
Wowon cs melakukan pembunuhan berantai dengan modus penipuan dan supranatural. Kasus ini pertama kali terungkap saat satu keluarga keracunan kopi di Bekasi. Setelah diusut, rupanya salah satu korban yang keracunan merupakan komplotan Wowon. (hma/rhd)