Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai yang disebut sebagai ‘Wowon Cs Serial Killer’ menghadapi sidang tuntutan pada Senin (2/10/2023) di Pengadilan Negeri Bekasi. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap ketiga tersangka.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
