Batu, SERU.co.id – Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) melaksanakan Kongres Kebudayaan kota Batu 2023 bertempat di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Minggu (25/6/2023) malam. Acara ini diikuti oleh pada Budayawan se-Kota Batu sebagai upaya untuk meningkatkan sinergitas pemajuan kebudayaan berbasis kearifan lokal daerah.
Dikonfirmasi SERU.co.id, Ketua DKKB, Sunarto mengatakan, Kongres Kebudayaan Kota Batu adalah kongres pemajuan kebudayaan menjadi satu-satunya di wilayah Republik Indonesia pada tingkat pemerintahan kota. Kongres Kebudayaan pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020 dan menjadi forum strategis para pemangku kepentingan di bidang kebudayaan. Kongres tersebut menjadi tempat untuk merumuskan kebijakan secara partisipatif.
“Kongres Kebudayaan diharapkan dapat menjadi tempat untuk belajar dan menjadi ruang terbuka bagi publik agar dapat menuangkan gagasan strategis,” serunya.
Cak Narto Reyog sapaannya mengungkapkan, Kongres Kebudayaan Kota Batu 2023 menggunakan tema “Her Maha Amreta” yang artinya Air Untuk Penghidupan”. Peserta Kongres menyelenggarakan sidang komisi pada pra kongres sebelumnya hingga tersusun beberapa rekomendasi. Yang pertama, adalah pentingnya kebutuhan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Kota Batu.
“Tahun ini telah masuk Prolegda inisiatif DPRD Kota Batu. Maka penting bagi masyarakat budaya utk turut mengawal mulai dari proses kajian, perencanaan, penyusunan naskah akademik, sampai tahap menjadi Peraturan Walikota,” ungkapnya.
Sunarto melanjutkan, rekomendasi berikutnya adalah tentang status kelembagaan Dewan Kesenian Kota Batu. Terkait posisi, bentuk, tugas fungsi mitra dan penganggaran. Amanat kongres juga menghimbau agar dibentuk lembaga Adat kelurahan atau lembaga kebudayaan desa se- Kota Batu.
“Sudah ada contoh baik atau role model di Kelurahan Temas, Ngaglik, Sisir, Desa Giripurno dan Desa Pesanggrahan,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya dari hasil kongres adalah mendorong kembali kejelasan revitalisasi Gedung Kesenian Batu sebagai laboratorium seni budaya Kota Batu. Kemudian mengembalikan aspek pelestarian Cagar Budaya Candi Songgoriti ke lingkup kelola Kota Batu bersama Badan Pelestarian Kebudayaan wilayah XI. Ditambah lagi dengan kelengkapan perangkat ciri khas daerah berupa Pakaian Resmi Daerah Kota Batu.
“Sistematika kelola dan pemajuan sumber daya budaya, obyek pemajuan kebudayaan, warisan budaya tak benda, tenaga budaya yang harus dibangun semakin baik dan benar. Yaitu melalui Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Daerah,” imbuhnya.
Terakhir menurut Sunarto adalah strategi kebudayaan kota Batu yang disusun berdasarkan rangkuman Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). PPKD nantinya menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). Dokumen ini akan menjadi dasar Peraturan Daerah, Perwali, yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang.
“Kami ingatkan agar tahun ini untuk segera ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (dik/mzm)