Malang, SERU.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra memastikan, dalam waktu dekat akan mengajukan Perda Penyelenggaraan Parkir sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan bisa lebih terlihat potensi parkir di Kota Malang.
“Mudah-mudahan dalam tahun ini, kami kemarin sudah mengajukan yang namanya Perda Penyelenggaraan Parkir dan itulah yang malah akan menjadi pegangan kami,” seru Djaja.
Saat ini, yang menjadi kunci retribusi parkir berada di pemberian karcis parkir. Itu pun Dishub mengaku dilematis karena harus berurusan langsung dengan mata pencaharian juru parkir di lokasi. Sehingga perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah
“Di sinilah yang perlu adanya kehati-hatian, kalau kita target (retribusi parkir) tanpa memperhitungkan adanya kegiatan mata pencaharian di sana, akan menjadi masalah lagi,” ungkap Kadishub.
Tentunya pengaturan ini tidak semata-mata hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga menjadi salah satu solusi pemecah masalah kemacetan. Sehingga perlu melibatkan banyak pihak yang saling berkaitan.
“Kami dalam menyelesaikan masalah itu perlu adanya penyelesaian secara komprehensif, integral, saling berhubungan satu dengan lainnya,” ujarnya.
Walaupun begitu, pendapatan retribusi saat ini memang mengalami kenaikan. Kenaikan tidak terjadi di semua titik parkir, namun tetap berkontribusi lebih banyak terhadap pendapatan daerah dibandingkan waktu sebelumnya.
“Pendapatan retribusi sepertinya memang ada kenaikan, tapi kalau terkait jumlahnya saya tidak begitu hapal. Tapi memang ada pada satu sisi yang pendapatan retribusinya naik, tapi ada juga yang tidak. Tapi secara keseluruhan ada kenaikan,” pungkasnya. (jup/mzm)