Bandar Sabu Asal Turen Diringkus Polres Malang

Rilis kasus Sabu-sabu. (wul) - Bandar Sabu Asal Turen Diringkus Polres Malang
Rilis kasus Sabu-sabu. (wul)

Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Malang berhasil meringkus BI (39), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Lantaran melakukan tindak kejahatan, menjadi pengedar dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, dari tangan lelaki yang kerap disapa Wawan Itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebanyak 42 poket sabu siap edar.

Baca Lainnya

“42 poket sabu berat total sebanyak 212,3 gram,” seru Wisanu, didepan Wartawan SERU.co.id.

Wisnu menjelaskan, kejahatan Wawan terendus lantaran adanya laporan dari pihak masyarakat yang merasa resah dengan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Turen. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian Polres Malang berupaya melakukan penyelidikan lebih mendalam, guna memperkuat aduan tersebut.

“Usai mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ucapnya.

Hingga akhirnya, Wawan diringkus di kediamannya dan ditemukan berbagai barang bukti seperti 42 poket sabu, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, Ponsel dan seperangkat alat hisap (bong).

Menurut pengakuan Wawan, dalam menjalankan bisnis haramnya itu, dia kerap melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Dan rencananya, sabu-sabu tersebut bakal dirinya pasarkan ke wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Sedangkan untuk keuntungan, dirinya mengaku akan mendapatkan laba sebesar Rp500 ribu, untuk setiap poket sabu yang terjual.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Wawan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (wul/mzm)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *