Menyimpan Ganja Kering 6,5 Kilogram, Pemuda Kota Malang Diringkus Polisi

Polres Malang menggelar rilis tertangkapnya pengedar narkoba. (wul) - Menyimpan Ganja Kering 6,5 Kilogram, Pemuda Kota Malang Diringkus Polisi
Polres Malang menggelar rilis tertangkapnya pengedar narkoba. (wul)

Malang, SERU.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil meringkus RA (23) dan RP (24), keduanya merupakan warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka diduga mengedarkan dan menyimpan norkotika jenis ganja siap edar sebanyak 6,5 kilogram.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menerangkan, sebelum terungkap kedua nama tersebut, Satuan Reserse Narkotika Polres Malang berhasil meringkus tersangka berinisial RR yang tengah melakukan transaksi di kawasan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dari keberhasilan tersebut, dilakukan pengembangan kasus dan didapati dari mana RR mendapatkan barang haram itu.

Baca Lainnya

“Selanjutnya dari penangkapan tersebut tentunya kita dalami dan kita lakukan pengembangan kasus. Yang mana kita dalam pengembangannya berhasil mengamankan tersangka lain atas nama IR, beserta barang bukti yaitu di pinggir Jalan Bunga Splindit, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang,” seru Kompol Wisnu, Rabu (31/5/2023) siang.

Selanjutnya, dari pengakuan IR, terseret dua nama yakni RA dan RP yang menyuplai ganja siap pakai itu. Bermodalkan informasi itu, pihak kepolisian langsung memburu dua pemuda tersebut.

Dari hasil pengeledahan di kedua rumah RA dan RP, ditemukan barang bukti ganja kering siap edar dengan berat kurang lebih 6,5 kilogram.

“Barang bukti yang bisa kita sampaikan di sini ada kurang lebih 6512,85 gram. Atau kita jadikan enam buah paket besar ganja kering, yang dibungkus plastik warna hitam dengan total berat enam setengah kilo tersebut,” tuturnya.

Tak hanya itu saja, dari tangan kedua tersangka didapati sepuluh poket ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dan plastik klip transparan. Kemudian, lima linting ganja, dua buah timbangan digital dan beberapa barang bukti lainya.

Menurut Kompol Wisnu, dalam satu kali transaksi lima linting ganja siap hisap atau berat timbangan sebanyak 30 gram, RA dan RP akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan pasal dan ancaman hukuman 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu juga disangkakan pasal 111 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 12 tahun. Untuk denda paling sedikit Rp800 juta dan paling maksimal Rp8 miliar. (wul/ono)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *