Dok! Hakim Pengadilan Tipikor Jatuhkan Hukuman Dua Koruptor di Pemkot Batu

proses persidangan di pengadilan tipikor surabaya
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (foto:ist)

Batu, SERU.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah melaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan BPHTB Dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, Rabu (31/5/2023). Terdakwa Ali Fathur Rohman ST Dan Jumaali, dua orang ASN Pemkot Batu, diganjar hukuman yang beda tipis sesuai dengan akibat perbuatannya merugikan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH  dalam keterangannya mengatakan, amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH. Dari situ diketahui, terdakwa Ali Fathur Rohman ST dan Jumaali Alias Jali, tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Namun tetap menerima hukuman pidana penjara dan denda karena sudah merugikan negara.

Baca Lainnya

“Terdakwa Ali Fathur Rohman ST dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sementara itu terdakwa Jumaali Alias Jali,  dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan juga dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan,” serunya.

Januar, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Batu mengungkapkan, kepada kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 2 bulan kurungan. Beberapa hal yang memberatkan dalam keputusan hakim tersebut, yakni perbuatan terdakwa  telah merugikan keuangan Negara.Negara dalam hal ini Pemkot Batu, dirugikan sebesar Rp478.989.533.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun  ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Januar membeberkan hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa. Antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif. Terdakwa juga  mengakui dan menyesali perbuatannya didepan persidangan.

“Juga terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp460.874.283,00,” pungkasnya.

JPU dari Kejari Batu yang hadir adalah Silfana Chairini SH MH dan Alfadi Hasiholan SH. Kedua terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing  masing. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (dik/ono)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *