Batu, SERU.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah melaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemungutan BPHTB Dan PBB pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020, Rabu (31/5/2023). Terdakwa Ali Fathur Rohman ST Dan Jumaali, dua orang ASN Pemkot Batu, diganjar hukuman yang beda tipis sesuai dengan akibat perbuatannya merugikan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian SH MH dalam keterangannya mengatakan, amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan SH MH. Dari situ diketahui, terdakwa Ali Fathur Rohman ST dan Jumaali Alias Jali, tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama. Namun tetap menerima hukuman pidana penjara dan denda karena sudah merugikan negara.
“Terdakwa Ali Fathur Rohman ST dijatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Sementara itu terdakwa Jumaali Alias Jali, dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan juga dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan,” serunya.
Januar, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Batu mengungkapkan, kepada kedua terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp50 juta Subsidiair 2 bulan kurungan. Beberapa hal yang memberatkan dalam keputusan hakim tersebut, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara.Negara dalam hal ini Pemkot Batu, dirugikan sebesar Rp478.989.533.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Januar membeberkan hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa. Antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan tulang punggung keluarga. Selama menjalani proses hukum, terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya didepan persidangan.
“Juga terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp460.874.283,00,” pungkasnya.
JPU dari Kejari Batu yang hadir adalah Silfana Chairini SH MH dan Alfadi Hasiholan SH. Kedua terdakwa juga didampingi oleh penasehat hukum masing masing. Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (dik/ono)