Surabaya, SERU.co.id – Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Surabaya dalam sidang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023). Sementara Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). Hakim menilai terdakwa AKP Bambang Sidik terbebas dari dakwaan kesatu, dua dan tiga dari jaksa.
Baca juga: Imam Hidayat Sarankan Ketiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Semua Saja
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
Usai membacakan vonis majelis hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan,” ucap Hakim Abu.
Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan pidana penjara tiga tahun.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa, Nyawa Korban Hanya Dibayar Vonis Tiga Tahun Penjara
Sementara itu, untuk terdakwa Hasdarwan, Hakim Abu menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tragedi Kanjuruhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarwan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Abu.
Dalam amar putusannya, terdakwa Hasdarwan bersalah karena kealpaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP,” lanjut dia.
Baca juga: Jelang Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Aremania Gruduk Kejari Kabupaten Malang
Vonis Hasdarwan sendiri terbilang ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki yakni pidana 3 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu, 1 Oktober 2023 telah menewaskan 135 orang meninggal dan ratusan mengalami luka luka. (iki/ono)