Jelang Putusan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Puluhan Aremania Gruduk Kejari Kabupaten Malang

puluhan aremania gruduk kejari kabupaten malang
Puluhan Aremania gruduk Kejari Kabupaten Malang. (foto: wul)

Malang, SERU.co.id – Puluhan Aremania kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, guna menyampaikan aspirasi mereka, Selasa (7/3/2023) siang. Hal ini terkait jelang putusan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3) mendatang. Mereka minta meminta JPU melakukan tuntutan secara maksimal sehingga memenuhi rasa keadilan.

Salah satu koordinator Aremania, Dadang Holopes mengatakan, kedatangan Aremania ini merupakan bentuk solidaritas, demi tuntut keadilan. Menurutnya mereka mengendus adanya ketidakwajaran pada persidangan .

Baca Lainnya
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
Aremania,Kejari Kabupaten Malang,Tragedi Kanjuruhan,Jelang Putusan Sidang
Aremania,Kejari Kabupaten Malang,Tragedi Kanjuruhan,Jelang Putusan Sidang
Aremania,Kejari Kabupaten Malang,Tragedi Kanjuruhan,Jelang Putusan Sidang
iklan hut malkot 109 pemkot malang
iklan hut malkot 109 perumda
IklanHUTMalkot109UM
IklanHUTMalkot109IBU
IklanHUTMalkot109SERU
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

“Kami datang ke sini (Kejari) untuk menuntut keadilan. Karena ada ketimpangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya,” seru Dadang Holopes.

Menurutnya, dalam tuntutan tersebut dirasa tidak adil, dimana pihak sipil dijerat dengan hukuman yang lebih berat dibandingkan pihak aparat. Mengingat penembak gas air mata dalam peristiwa itu adalah pihak aparat yang bertugas saat kerusuhan terjadi.

“Dimana pihak sipil dituntut lebih berat. Sementara pihak aparat yang nyata memerintahkan penembakan gas air mata, hanya dituntut tiga tahun. Selain itu sidang yang seharusnya terbuka untuk umum, ternyata tidak sesuai,” sambungnya.

Tak lupa mereka juga menyuarakan enam poin tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama menyebut, Danki I Brimob AKP Hasdarmawan yang telah mengaku di persidangan, memerintahkan penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan. Dihukum maksimal sesuai undang-undang hukum yang berlaku.

Kemudian ke-2, tentang pelaksanaan atau realisasi atas rekomendasi TIPE dan menghukum seluruh pihak yang bertanggung jawab. Ketiga, menuntut restitusi kepada keluarga korban agar dimasukkan dalam tuntutan JPU.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *