Imam Hidayat Sarankan Ketiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Semua Saja

ketua tim advokasi tragedi kemanusiaan yang juga menjadi kuasa hukum korban tragedi kanjuruhan imam hidayat
Ketua Tim AdvokasiTragedi Kemanusiaan yang juga menjadi kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan Imam Hidayat. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Melihat vonis kasus Tragedi Kanjuruhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (TATAK) yang juga menjadi kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan tak kaget. Dirinya justru menyarankan untuk semua terdakwa dibebaskan saja.

Imam Hidayat menjelaskan, seharusnya ketiga nama tersebut lebih baik dibebaskan saja. Menurutnya tiga terdakwa tersebut tidak terbukti dalam pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Baca Juga

“Kalau saya boleh usul, lebih baik diputuskan bebas semua. Karena memang mereka tidak terbukti 359, 360, tapi mereka terbukti 338, 340,” seru Imam, Kamis (16/3/2023).

Menurut Imam, dirinya tidak kaget dengan hasil vonis itu. Karena menurutnya dia sudah memprediksi sejak awal, bahwa kasus Tragedi Kanjuruhan Tersebut sudah kondisikan sejak awal.

“Karena saya melihat sudah terkondisikan sejak awal gitu lho. Makanya menurut saya lebih baik putuskan bebas semua aja,” terangnya.

Baca juga: Kasat Samapta Polres Malang Bebas, Danki Brimob Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Menurutnya, justru para terdakwa terbukti bersalah apabila pasal yang disangkakan adalah 338 dan 340, seperti yang telah mereka ajukan dalam Laporan Model B di Polres Malang. Dimana dalam pasal tersebut mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga merenggut 135 nyawa secara pidana.

“Baik aktor intelektualnya, mulai PSSI, PT LIB, kemudian PT Arema Bersatu, Kemudian Broadcasting, juga eksekutor di lapangan yang menembakkan gas air mata ke tribun,” terangnya.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *