Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera memutuskan perjanjian kerja sama (PKS) terkait revitalisasi Pasar Blimbing. Pasalnya, pedagang sudah menantikan kejelasan revitalisasi yang tak kunjung dilaksanakan pihak ketiga.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Indra Permana mengungkapkan, PKS antara Pemkot dan PT KIS perlu dikaji ulang demi menemukan solusi yang adil. Ketidakjelasan rencana revitalisasi tersebut berdampak bagi pedagang, korban utama kondisi pasar yang terbengkalai.
“Harus diterapkan win-win solution. Kalau tidak ada adendum atau PKS ulang, persoalan ini hanya akan bertele-tele dan pedagang yang paling dirugikan,” seru Indra, usai audiensi bersama pedagang Pasar Blimbing, Selasa (2/12/2025).
Ia mengatakan, meski adendum sudah pernah dilakukan, realisasi di lapangan tetap tak berjalan. Menurutnya, kepastian terkait kerja sama dengan investor harus menjadi fokus pembahasan Pemkot Malang.
“Kalau dengan pihak ketiga tuntas, insyaallah tuntas. Tapi kalau adendum dilakukan terus-menerus tanpa hasil, ya tidak akan selesai,” tegasnya.
Indra menilai, kunci penyelesaian masalah justru terletak pada keberanian Pemkot Malang. Pasalnya, Pasar Blimbing merupakan aset milik pemerintah.
“Keputusan sepenuhnya ada di Pemkot. Kalau diputus, memang ada konsekuensi hukum. Tapi itu harus dihadapi, bukan dihindari,” tuturnya.
Desakan lebih keras datang dari Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. Ia menilai, Pemkot kurang tegas dan tidak cukup berani untuk memutus PKS yang dinilainya sudah tidak sehat.
“Investor sudah tidak jelas kemampuan dan keberadaannya. Menurut kami, PKS harus diputus. Kalau menunggu sampai 2040, ya kelamaan,” ujarnya.
Arief menerangkan, hasil konsultasi DPRD Kota Malang bersama Diskopindag dengan BPK juga menegaskan hal yang sama. Selama PKS belum diputus, Pemkot Malang tidak boleh melakukan kegiatan apapun, termasuk perawatan pasar.
“Semuanya dipending. Tidak boleh ada perbaikan sebelum PKS selesai. Ini yang membuat kondisi pasar tidak membaik,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu takut dengan konsekuensi hukum. Kalau memang harus digugat, tentu harus mengajukan gugatan.
“Yang penting prosedurnya benar. Kalau perlu ganti rugi, APBD siap untuk itu, selama melalui penilaian lembaga independen,” lanjutnya.
Sementara, perwakilan pedagang Pasar Blimbing, Sudarianto yang hadir dalam audiensi menyampaikan, pihaknya hanya ingin PKS segera diputus. Sebab, para pedagang sudah terlalu lama menunggu disamping kondisi pasar yang kian memprihatinkan.
“Selama PKS belum putus, tidak boleh ada perbaikan apa pun. Mau pakai APBD, APBN, ataupun pihak ketiga tetap tidak bisa, karena terhalang masalah hukum,” ungkapnya.
Pedagang pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menekan PT KIS secara langsung. Apabila PKS dengan pihak ketiga itu diputus, revitalisasi bisa segera berjalan.
“Kami hanya bisa mendesak Pemkot dan Dewan. Hubungan PKS itu antara pemerintah dan investor, bukan pedagang,” tandasnya. (bas/mzm)








