Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mengelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Malang, Sanusi.
Dimana, dalam perencanaan yang diajukan tersebut, telah disetujui dengan berbagai pertimbangan dan tahapan oleh para angota DPRD dan Pemkab Malang.
Empat ranperda yang diajukan Sanusi itu telah dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, pada rapat paripurna, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menyebut, dalam mengambil keputusan tersebut para fraksi-fraksi meliputi Nasdem, PDI, Golkar, PKB, Gerindra membutuhkan banyak pertimbangan. Dan dinilai, Ranperda yang rencananya diubah itu dirasa penting dan mendesak
“Ini tadi ada beberapa tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi, tapi pada prinsipnya semua mengatakan menyetujui. Dan empat Ranperda ini layak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” seru Darmadi, Rabu (15/3/2023).
Empat Ranperda itu meliputi, pertama, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Kedua, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian ketiga, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan keempat, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Malang Tanggapi Sorotan Ketidakharmonisan Bupati, Wabup dan Sekda
Darmadi mengatakan, dengan persetujuan yang telah mereka lakukan tersebut, berarti naskah yang disampaikan kepada DPRD dinilai sesuai. Baik secara formal, yuridis dan lain sebagainya.
“Itu sudah layak untuk dibahas di tahapan selanjutnya. Yang memutuskan nanti adalah tim Bapemperda dan Pansus yang kami bentuk,” urainya.
Menurut Darmadi, lahan parkir kini juga menjadi salah satu permasalahan di Kabupaten Malang, sehingga pengajuan parkir dalam poin nomor satu juga dirasa sangat penting.
“Saat ini salah satu permasalahan di Kabupaten Malang, salah satunya adalah perparkiran, penyiapan lahan parkir dan sebagainya. Kemudian, ini juga berkaitan dengan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir. Maka nanti akan diatur penyelenggaraan parkir ini yang sebaik-baiknya,” terangnya.
Selain dirasa bisa menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dapat menjadi acuan untuk menjadikan masyarakat lebih tertib.
“Di Kabupaten Malang ini agar lebih tertib dan salah satunya untuk mempertegas regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi mengatakan, seluruh usulan yang disampaikan akan dibahas dan dijawab oleh tim Ranperda. Selain itu, Bupati Malang menyampaikan, salah satu aturan yang harus segera diubah karena urgensi, seperti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dan tiga poin lainnya.
“Maka nanti dipertegas lagi dengan Perda ini, termasuk juga tingkat kepatuhannya,” jelas orang nomor satu di jajaran Pemkab Malang ini.
Disinggung terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), Sanusi mengatakan, secepatnya akan menyerahkan dokumen PSU kepada pihak KPK. Sehingga masyarakat dapat segera menikmati fasilitas umum dari Pemkab Malang.
“Ya nanti dijawab oleh tim Ranperda kita. Urgensinya karena aturannya harus diubah seperti IMB, kemudian aturan percepatan investasi. Ya kalau PSU-nya cepat, maka fasilitas umumnya bisa kita bantu untuk percepat perbaikannya. Ini juga sudah diwarning oleh KPK untuk segera menyerahkan PSU-nya,” tutur Sanusi.
Agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, yang akan digelar Selasa (21/3/2023) mendatang. (wul/rhd)