Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Rabu (9/3/2023) untuk melakukan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN Eko masuk kategori outlier.
Kategori ini merujuk pada profil dengan harta tidak sesuai dengan statusnya yang bisa terindikasi dari kenaikan harta atau utang yang tinggi. Pahala menyebut, Eko memiliki utang sebesar Rp9 miliar.
“Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar,” seru Pahala, Rabu (8/3/2023).
Pahala mengatakan Eko memberikan keterangan dengan baik dan membawa seluruh dokumen terkait klarifikasi hartanya. Utang sebesar Rp9 miliar itu terkait dengan kepemilikan saham Eko di perusahaan yang telah dicatat di surat berharga.
“Menurut beliau kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya,” ungkap Pahala.
“Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraft, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraft-nya Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu,” jelasnya.
Eko juga membawa dokumen perjanjian kredit dengan bank yang berstatus overdraft. Utang lainnya yang bernilai Rp2 miliar terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan. Eko mengaku memiliki penghasilan dari jual-beli kendaraan yang kebenarannya akan dicek oleh KPK.