Sekitar 50 motor yang terjaring razia saat balap liar di JL Jenggolo, Sidoarjo pada malam Tahun 2021 dikembalikan ke pemiliknya. Syaratnya, para pemilik kendaraan harus mengembalikan kelengkapan onderdil (spartpart) kendaraan roda dua itu.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim