Peristiwa, Politik

Kubu Moeldoko Gugat Batalkan AD/ART Partai Demokrat dan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Dualisme di Partai Demokrat (PD) belum usai, meski Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan kepengurusan AHY sebagai kepengurusan yang sah. Kubu Moeldoko kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jubir kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan AD/ART tersebut karena dinilai terdapat pelanggaran di dalamnya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.