Jakarta, SERU.co.id – Dualisme di Partai Demokrat (PD) belum usai, meski Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan kepengurusan AHY sebagai kepengurusan yang sah. Kubu Moeldoko kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jubir kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan AD/ART tersebut karena dinilai terdapat pelanggaran di dalamnya.
“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad, Selasa (6/4/2021).
Rahmad menyebut, salah satu pelanggaran adalah pemalsuan nama pendiri dari 99 orang hanya menjadi 2 orang saja. Pihak Moeldoko juga meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar bagi kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat (PD) selama ini.
“Dasar pembatalan demi hukum AD/ART 2020 oleh PN tentu saja terkait formil dan materiilnya AD/ART tersebut. Antara lain adanya pemalsuan nama pendiri dari 99 orang jadi 2 orang yang salah satunya masuk nama SBY yang bukan pendiri. Terkait pula masalah kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan Mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi dan hal-hal lain,” paparnya.
“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak AHY menanggapi gugatan ini. Agus menyarankan kubu Moeldoko untuk berpikir ulang mengenai gugatannya.
“Saran saya pikir-pikir lagi, nanti jangan sampai (gugatan ke PTUN) justru menggali lubang yang lebih dalam lagi terhadap situasi ini,” kata Agus.
Kendati demikian, ia mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak gentar sebab mereka berdiri di atas kebenaran.
“Kami tidak pernah gentar, karena kami berdiri di atas kebenaran dan yang kami perjuangkan keadilan. Hak sebagai warga negara, hak sebagai parpol yang sah di negeri ini,” tegasnya. (hma/rhd)