Dualisme di Partai Demokrat (PD) belum usai, meski Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan kepengurusan AHY sebagai kepengurusan yang sah. Kubu Moeldoko kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jubir kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan, pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan AD/ART tersebut karena dinilai terdapat pelanggaran di dalamnya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
