PERISTIWA

Subroto Duga Bayinya Tertukar di RSUD

Seorang pasien di RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep menduga bayinya telah tertukar. Karena itu, ia memilih melaporkan kasus itu ke Polres Sumenep. “Istri saya melahirkan di RSUD. Sempat menyusui bayinya beberapa kali. Sampai kemudian ketika akan menyusui lagi kemarin, kok bayinya beda,” kata Subroto (27) warga Desa Nyabakan Barat, Kecamatan Batang-batang.

PERISTIWA

Tanggul Sungai Brantas Jebol

Karena air laut pasang, tanggul Sungai Brantas/Kali Porong di Dusun Tanjungsari, Desa Kupang, Kecamatan Jabon jebol sekitar 5 M. Mengantisipasi meluasnya rembesan, warga dan petani tambak sekitar, melakukan penjagaan di beberapa titik.

Iklan-Duka-isti-wali-kota-malang
PERISTIWA

Polresta Sidoarjo Siap Siaga Hadapi Bencana Musim Hujan

Sebagai upaya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi terjadinya bencana alam, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengecek kesiapan personel dan perlengkapan siaga bencana yang dimiliki Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran. Pengecekan itu digelar di halaman Polresta Sidoarjo, Senin (16/11/2020) sore.

PERISTIWA

Spesialis Pencuri Minimarket Ditangkap

Dua kakek-kakek dengan identitas asal Jakarta Utara diringkus jajaran anggota Mapolsek Gumukmas saat melakukan aksi pencurian di salah satu minimarket waralaba kecamatan setempat. Terungkap dari pengakuan kedua pelaku, aksi pencurian yang dilakukannya itu telah dilakukan di 15 lokasi toko berbeda di sejumlah kota di Pulau Bali dan Jawa.

HUKUM, PERISTIWA

Raibnya Uang Nasabah Bank Mega Malang Rp 3,1 miliar

Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp.3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota. Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini.

PERISTIWA

Proyek Rehabilitasi Saluran Air Tulungagung Ambrol

Proyek rehabilitasi saluran sungai Keboireng di Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, ambrol. Penyebabnya, diduga karena dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumberdaya Air Pemkab Tulungagung tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut. Yang menyedihkan, bangunan berupa tembok tebing sungai itu rusak alias ambrol.

PERISTIWA, KOMUNITAS

Pasar Tradisional di Pandaan dan Bangil Kumuh dan Berbau

Keberadaan pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan, khususnya yang berada di Kecamatan Pandaan dan Bangil begitu memprihatikan. Selain banyak bangunan (los /stan) yang sudah usang, penataan lapak pedagang tidak teratur hingga pedagang menggelar dagangannya di luar area pasar dan mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas serta kebersihan pasar yang terabaikan, sehingga bau busuk menyengat menjadi hirupan wajib bagi para pedagang dan pembeli.

PEMERINTAHAN, KOMUNITAS, PERISTIWA

Tampak Kumuh, Pj Bupati Sidoarjo Tegur Pengelola dan Pedagang Pasar Larangan

Pengelola dan Pedagang Pasar Larangan mendapat teguran Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, Jumat (13/11/2020). Hal ini lantaran kondisi pasar yang kumuh dan kotor. Cak Hud sapaan akrab Hudiyono memberi waktu lima kali kunjungan kondisi pasar harus sudah terlihat bersih. Jika dalam lima kali kunjungan tidak ada perubahan, maka seluruh petugas Pasar Larangan akan diganti orang baru.

PEMERINTAHAN, PERISTIWA

Sepertinya Cable Car di KWB Segera Terwujud

Sejak beberapa tahun terakhir masyarakat menerima kabar soal rencana pembangunan cable car atau kereta gantung di Kota Wisata Batu (KWB). Tetapi, hingga saat ini masih belum juga terwujud. Terakhir, ada pertemuan antara Walikota Batu, Dewanti Rumpoko dengan Budi Noviantoro, Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA), seperti apakah itu? …

PERISTIWA

Cabuli Anak Tiri, Diganjar 13 Tahun Penjara

Pupus sudah usaha M.Sueb (34) warga Dusun Putat,Desa Ngerong,Kecamatan Gempol untuk bisa menghirup udara bebas. Ini lantaran majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa (M.Sueb) bersalah atas perbuatannya melakukan pencabulan terhadap Bunga (11) yang tak lain adalah anak tirinya sendiri dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepadanya.