Jakarta, SERU.co.id – Presiden Jokowi buka suara terkait salah satu menterinya, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, yang ditangkap KPK.
Presiden berujar, dirinya telah mengingatkan seluruh jajaran menteri untuk menjauhi korupsi.
“Saya sudah ingatkan sejak awal menteri di Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi, sudah sejak awal,” seru presiden, Minggu (6/12/2020).
Menurut presiden, ia telah meminta seluruh jajaran menteri, untuk menciptakan sistem yang mencegah korupsi. Kepala negara juga menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Ia yakin KPK dapat bekerja dengan transparan dan profesional.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional,” tegas Presiden, dikutip dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut presiden menyampaikan, Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim, untuk sementara menggantikan Juliari Batubara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari diduga menerima fee untuk keperluan pribadi. Jumlah dana yang diterima Juliari berjumlah hingga Rp 12 miliar.
“Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain Mensos, KPK menetapkan 4 tersangka lainnya, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Mereka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan pihak swasta.
“KPK menetapkan 5 orang tersangkatersangka. Sebagai penerima JPB, MJS, dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” papar Firli.
Juliari resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Kaya Guntur selama 20 hari ke depan, hingga 26 Desember mendatang. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hma/rhd)