HUKUM, PERISTIWA

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos

Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial covid-19, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Iklan-HUT-24-Batu-SERU
Iklan-TNI-80
Iklan-kesaktian-pancasila
Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU