Jakarta, SERU.co.id – Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial covid-19, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam bacaan putusannya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Juliari menyatakan akan pikir-pikir. Pihaknya belum memutuskan akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai mantan Mensos tu terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos covid-19 wilayah Jabodetabek senilai Rp 32,48 miliar.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Juliari mengganti pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politiknya selama 4 tahun. Jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya untuk meminta fee kepada perusahaan penyedia bansos.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan pledoi, Juliari sempat berujar memohon dibebaskan kepada majelis hakim. Ia mengatakan, dirinya dan keluarganya telah mengalami penderitaan. Ia juga menyebut, perannya sebagai seorang ayah sangat dibutuhkan oleh anaknya.
“Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Juliari beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Juliari membacakan pembelaan diri dengan menyebut dirinya tidak berniat melakukan korupsi. Bahkan, ia menceritakan jika dirinya adalah seorang yang berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan, sehingga ia dapat bersikap kooperatif kepada KPK.
“Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni,” kata Juliari dalam pembacaan pembelaan dirinya.
Juliari Batubara merupakan mantan Menteri Sosial yang tersangkut kasus korupsi. Ia didakwa menerima suap dari perusahaan penyedia bansos covid-19 dengan meminta fee Rp 10 ribu per paket lewat kedua anak buahnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja