Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial covid-19, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Mantan Mensos
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.