Jakarta, SERU.co.id – Mantan Menteri Sosial sekaligus terdakwa kasus suap bansos, Juliari Batubara membacakan pledoi dalam lanjutan sidang pada Senin (9/8/2021). Dalam bacaannya, ia memohon majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntunan. Menurutnya, ia menyesal karena telah menyusahkan banyak orang dengan perbuatannya.
“Oleh karena itu, permohonan saya, Istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari.
Juliari mengatakan, hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaannya. Ia mengaku menderita sebab menerima banyak kebencian dan hujatan terhadap dirinya dan keluarganya.
“Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia,” ujarnya.
Politikus PDIP itu juga mengaku tidak tahu akan uang fee bansos yang diberikan oleh vendor. Menurut pengakuannya, ia tidak pernah menerima uang tersebut. Uang yang disetorkan vendor diserahkan kepada Matheus Joko Santoso dan bukan untuk dirinya.
“Memang tidak ada aliran dana dari Terdakwa Matheus Joko Santoso ataupun Terdakwa Adi Wahyono kepada Saya yang berasal dari setoran para vendor Bansos Sembako. Termasuk tidak adanya uang, barang berharga, rekening bank, ataupun aset milik saya yang disita oleh KPK,” imbuhnya.
Juliari Batubara tersandung kasus korupsi bantuan sosial covid-19. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun karena diyakini menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha di Desa Bulukerto
- Babinsa Kedungkandang Bersama Poktan Tanam Padi Wujudkan Ketahanan Pangan
- Babinsa Purwodadi Bina Kesiapsiagaan Linmas Melalui Latihan Baris Berbaris
- Wabup Ulfi Jenguk Balita Digigit Ular Cobra di RSU Situbondo
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar