Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengumumkan, pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” seru Luhut, Senin (9/8/2021) malam.
Luhut menyebut, penerapan PPKM level 2-4 di periode sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Terdapat penurunan kasus 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
Dalam seminggu terakhir, angka pasien sembuh bertambah menjadi 226.656 orang. Angka tersebut lebih banyak dibandingkan kasus positif harian yang menjadi 199.220 kasus.
Meski angka kesembuhan meningkat, angka kematian juga ikut bertambah. Pada Senin (9/8/2021) dilaporkan, sebanyak 1,475 kasus kematian terjadi dan menambah jumlah korban meninggal akibat covid-19 sebanyak 108.571 jiwa.
Sebelum menggunakan istilah PPKM per level, pemerintah menggunakan istilah PPKM Darurat sejak bulan Juli lalu. Periode PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah kemudian menerapkan PPKM Level 4 pada 21 Juli – 2 Agustus, dan memperpanjang dari 2 – 9 Agustus. Terbaru, PPKM Level diberlakukan pada 10-16 Agustus 2021 di sejumlah wilayah Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Tingkat Hunian Hotel Kota Malang Capai 47 Persen, Diyakini Melonjak Lewat Program 1.000 Event