Supriyanto menambahkan, saat dimintai keterangan, Tersangka AF mengaku warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan bekerja sebagai pengamen. Ia berencana mengirimkan makanan ke dalam rantang sebanyak dua kotak. Cara yang digunakan tersangka terbilang cukup cerdik, menggunakan dua buah rantang dobel dua ditambah satu boks dibawahnya.
“Kalau enggak jeli ya lolos,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengirim sabu yang dikamuflase dengan makanan itu diserahkan ke Satnarkoba Polresta Malang Kota berikut barang bukti. Pengakuan sementara pelaku dia disuruh seseorang untuk mengantarkan barang itu ke dalam Lapas. Hingga berita ini diturunkan, terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan ke polisi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, dalam rilis resminya menyebutkan tersangka yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu merengek minta dibebaskan. Melihat rengekan tersebut, petugas sempat menaruh rasa iba. Namun, barang bukti yang dibawa AF jumlahnya cukup besar.
“Merengek karena ingat anaknya yang berumur satu bulan, minta dipulangkan karena mau ada acara selapanan di rumahnya,” ujarnya.
Imam pun menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika, apalagi yang berupaya diselundupkan ke dalam lapas atau rutan. (dik/iki/ono)
Baca juga:
- DPRD Kabupaten Malang Siap Kawal Pengajuan ODCB di Landungsari sebagai Cagar Budaya
- Primadona Baru Malang Raya, Trans Jatim Hadirkan Berbagai Kemudahan Layanan
- Optimisme PHRI Batu Sambut Nataru, Okupansi Yakin Capai 100 Persen
- Trans Jatim Koridor 1 Malang Raya Resmi Diluncurkan, Solusi Baru Urai Kemacetan
- Proyek Drainase Suhat Dikebut, Jadwal Rekayasa Contraflow Jadi Solusi Percepatan








