Malang, SERU.co.id – Dandim 0833/Kota Malang bersama Forkopimda menghadiri acara pemberian remisi umum kepada narapidana di Lapas Kelas I Malang. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertempat di Lapas Kelas I Lowokwaru Jl. Asahan No.7 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang, Sabtu (17/8/2024).
Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Aris Gunawan MHan menyampaikan, agar para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri. Dan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik setelah bebas nanti.
“Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman. Tetapi juga menjadi harapan baru untuk kembali ke kehidupan masyarakat,” seru Letkol Aris Gunawan MHan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Sementara itu, Kalapas Kelas l Lowokwaru Malang, Ketut Akbar Herry Achjar Amd, IP SH MH mengatakan, kegiatan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang adalah penyerahan remisi umum. Bagi narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Dalam hal ini yang mendapat remisi umum di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang sejumlah 2.058 orang. Dengan rincian untuk remisi umum l sebanyak 2.031 orang dan remisi umum ll sebanyak 27 orang,” ungkapnya. (rhd)