Jakarta, SERU.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana ‘kopi sianida‘ yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016, akhirnya bebas. Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi, setelah melewati delapan tahun masa hukuman. Jessica yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara, mendapatkan remisi hingga akhirnya dinyatakan bebas bersyarat karena berkelakuan baik.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengungkapkan, salah satu alasan kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat adalah karena catatan berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Jessica mendapatkan remisi total sebanyak 58 bulan 30 hari. Hal itu memungkinkan dirinya bebas lebih awal dari hukuman 20 tahun yang seharusnya dijalani.
“Saya belum berbincang detail dengan Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa remisi ini diberikan karena Jessica berkelakuan super baik di dalam penjara. Ini remisi yang luar biasa,” seru Otto yang tiba di lokasi dua menit sebelum Jessica muncul.
Di lain sisi, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka membenarkan kabar pembebasan bersyarat Jessica. Menurutnya, Jessica telah menjalani pidana dengan baik, sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana.
“Karena itu dia layak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Namun, meski telah bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032,” jelas Deddy.
Baca juga: Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun
Saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jessica hanya memberikan pernyataan singkat kepada media.
“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya. Nanti kita kumpul untuk bicara lebih lanjut,” pungkasnya sebelum memasuki mobil yang telah menunggunya. (aan/ono)