Pelaku Kekerasan Seksual Ayah pada Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa Widianto saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Batu melalui sidang secara Daring. (ist) - Pelaku Kekerasan Seksual Ayah pada Anak Tiri Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa Widianto saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Batu melalui sidang secara Daring. (ist)

Batu, SERU.co.id – Pelaku kekerasan seksual seorang ayah pada anak tirinya dilakukan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (16/1/2023) pukul 13.05 WIB. Terdakwa atas nama Widianto alias Gareng, warga Kecamatan Junrejo Kota Batu tertunduk lesu setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, Ketua Majelis Hakim PN Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Setyawati Yun Irianti SH MHum. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Nadia Dara SH. Pada intinya JPU memohon supaya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Widianto alias Gareng terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp937.500.000 subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” serunya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar ditetapkannya 7 barang bukti dikembalikan kepada anak korban. Ditambah lagi 1 barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5000.

Setelah sidang pembacaan tuntutan dari JPU maka Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, hari Senin (23/1/2023). Agendanya adalah pembacaan Pledoi atau Nota Keberatan terhadap tuntutan oleh terdakwa dan Penasehat Hukum. Edi menyebutkan, beratnya tuntutan dari JPU Kejari Batu karena tersangka secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, padahal tersangka sendiri adalah orang tua atau wali dari korban. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *