Gadis Belia di Wagir Dicabuli Ayah Tirinya

pelaku pencabulan di wagir
Pelaku pencabulan di Wagir

Tidak terima dengan perbuatan TW, mereka melaporkan pria yang baru membina rumah tangga dengan ibu korban selama satu tahun itu ke pihak kepolisian.  

“Terduga pelaku diamankan kemarin Selasa (10/1) sekitar pukul 16.30,” tandas Taufik.

Bacaan Lainnya

Menurut kesaksian beberapa saksi, tersangka sering terlihat menciumi korban di pipinya. Namun, mereka menganggap hal itu adalah bentuk kasih sayang seorang ayah kepada anaknya, sehingga tidak ada rasa kecurigaan kepada perilaku tersangka.

Dihadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.

Dalam kasus itu, pihak kepolisian meringkus tersangka dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan sprei di kamar, guna proses penyidikan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(wul/ono)

disclaimer

Pos terkait