Surabaya, SERU.co.id – Terbukti melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis, Ferry Irawan, suami Venna Melinda, yang juga aktor sinetron ini akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Sebelumnya, ia dilaporkan Venna Melinda atas kejadian kekerasan saat mereka menginap di hotel di Kediri.
“Penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).
“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” lanjut dia.
Kombes Dirmanto menambahkan, Kami siang ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) bisa menghadiri panggilan penyidik.
“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambahnya.
Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas kasus KDRT saat mereka berdua menginap di salah satu hotel di Kediri. Awalnya kasusnya dilaporkan ke Polres Kediri namun akhirnya dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jatim. (*/ono)