Hukum

Ferry Irawan Resmi Ditahan Kasus KDRT

Usai diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, Ferry Irawan, akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal itu

Iklan-maulid-nabi-144722
iklan-ketua-PWI-SERU
hut-6-SERU-BI-malang
hut-6-SERU-UM
hut-6-SERU-polinema
hut-6-SERU-jatimpark
hut-6-SERU-UB
hut-6-SERU-Lanud-Abd-Saleh
hut-6-SERU-uibu
hut-6-SERU-buah-tangan
harjakasi-207-zein
hut-6-SERU-zein-ppp
SERUIDHUT-
hut-6-SERU-bpjs
Hukum

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Terbukti melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis, Ferry Irawan, suami Venna Melinda, yang juga aktor sinetron ini akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim

Pendidikan, Sosial

Prihatin Maraknya Kasus KDRT, Universitas Kristen Maranatha Berikan Psikoedukasi di Batu

Menjalani kehidupan berkeluarga yang harmonis, damai dan bahagia merupakan salah satu impian keluarga di Indonesia. Sayangnya, sering juga ditemui dalam kenyataannya kasus-kasus rumah tangga yang menggambarkan ketidakharmonisan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, perceraian, juga pernikahan dini. Kejadian ini terus berulang sehingga menjadi sebuah pola lingkaran hitam.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.