Surabaya, SERU.co.id – Usai diperiksa sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, Ferry Irawan, akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal itu saat menemui awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (16/2023) malam.
“Malam ini Ferry Irawan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan. Baik sidik jari dan dilakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Dirmanto.
“Malam ini penyidik menetapkan penahanan terhadap saudara FI. Sebagaimana diatur didalam Pasal 21 Kitab Undang Undang hukum acara pidana syarat obyektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr. Erwin Zainul Hakim, menjelaskan, pihaknya mendapat tugas untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap FI.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol, kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut sehingga tidak ada kendala di kesehatan,” sebutnya.
Secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan tahapan lanjut. Tadi tim dokkes melakukan beberapa tahapan pemeriksaan kesehatan yang meliputi, ambil darah maupun periksa fisik.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Ferry, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT yang dilakukan kepada istrinya Venna Melinda. Venna, sendiri sudah menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya pada, Kamis (12/1/2023) lalu.
Kombes Pol Dirmanto menyebut, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023. (iki/ono)