Jika kemudian ada pelaporan ke pihak berwajib, disebutkannya hal itu sudah bukan menjadi wewenang sekolah. Namun sudah di luar (kendali) lingkungan sekolah.
“Jadi kalaupun misalnya pelaporan kejadiannya itu, bukan (wewenang) di sekolah. Tapi sudah diluar (kewenangan), sudah di rumah dari yang bersangkutan yang melaporkan itu. (Sebab sebelumnya) orang tuanya sudah hadir dan minta maaf dan memberikan maaf itu aja,” tandasnya. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Tekan Kecelakaan, Puluhan Banner Himbauan Keselamatan Dipasang di Jalan Wisata TNBTS
- Pemkot Malang Perkuat Urban Farming Terintegrasi untuk Tekan Angka Stunting
- Wali Kota Batu Dorong Kolaborasi Kuat dengan PERADI untuk Akses Keadilan Merata
- Perkuat Atlet dan Sport Tourism, Wali Kota Nurochman Resmi Buka Batu Futsal League 2025
- PTPN 1 Regional 5 Klarifikasi KTP Pekerja Borongan Berstatus Karyawan BUMN








