Jakarta, SERU.co.id – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna, Selasa (6/12/2022). Selanjutnya, RKUHP akan diserahkan ke pemerintah untuk kemudian diteken oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Sebelum resmi disahkan, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan proses pembentukan RKUHP. Rancangan undang-undang ini merupakan lanjutan dari DPR di periode sebelumnya.
Bambang menyebut, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana. Menurutnya, pembahasan RKHUP digelar dengan terbuka dan hati-hati.
“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” ujarnya.
Bambang mengatakan, eksistensi RKHUP penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata Bambang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
- UMM Lepas 3.010 Mahasiswa KKN Berdampak dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
- Dugaan Jual Beli Pj Kades di Pamekasan Jadi Atensi Serius KPK
- 80.000 Koperasi Merah Putih se-Indonesia Diluncurkan, Pemkot Malang Bangkitkan Potensi Ekonomi Berbasis Kelurahan
- Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula